PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalarn rangka. menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Untuk memberikan kejelasan tugas Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan uraian tugas jabatan pelaksana;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
- Permen PANRB Nomor 41 Tahun 2018;
- Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kaltim Nomor 9 Tahun 2016
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Pergub Tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Ditetapkan Tanggal
21 September 2022
Diundangkan Tanggal
21 September 2022
Berlaku Tanggal
21 September 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.