PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) pada Dinas-dinas Provinsi Kalimantan Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan guna mendukung pelaksanaan-tugas operasional Dinas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Provinsi Kalimantan Timur, oleh karenanya pembentukan SOTK Unit Pelaksana Teknis Dinas dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Pergub Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (Uptd) pada Dinas-dinas Provinsi Kalimantan Timur
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2005
Diundangkan Tanggal
17 Januari 2005
Berlaku Tanggal
17 Januari 2005
Sumber
BD.2005/NO.3 Seri D
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.