Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan berlakunya Peraturan Presiden No.33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional maka Pergub Kalimantan Timur No.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu disempurnakan kembali.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.59 Tahun 2019.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Kalimantan Timur No.1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf b dihapus dan ditambahkan 1 (ayat) yakni ayat (5);
2. Ketentuan Pasal 6 huruf b diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g, dan
3. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.