Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 8 ayat (1) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Berdasarkan Surat Mendagri No.061/9434/SJ Tanggal 29 Desember 2017 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Surat Mendagri No.061/9420/OTDA Tanggal 28 Nopember 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, hasil rekomendasinya dapat membentuk Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
30

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
13 Mei 2019

Berlaku Tanggal
13 Mei 2019

Sumber
BD.2019/No.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar