Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya,gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2019 Pasal 10 ayat (2) tentang Teknis Pemberian THR yang bersumber dari APBD perlu dibentuk Pergub tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas yang Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Gubemur, Wakil Gubemur, Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provirisi Kalimantan Timur;
  2. dengan ditetapkannya Pergub

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
31

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya,gaji dan Tunjangan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2019

Diundangkan Tanggal
22 Mei 2019

Berlaku Tanggal
22 Mei 2019

Sumber
BD.2019/No.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar