PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memotivasi kinerja Pegawai Non PNS dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja Pegawai Non PNS, perlu diberikan Insentif hari Raya. Anggaran untuk Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non PNS telah dialokasikan dalam Perda Kaltim No.11 Tahun 2018 tentang APBD Tahun 2019 yang telah mendapat persetujuan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri No: 903-8757 Tahun 2018 Tanggal 21 Desember 2018 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kaltim tentang APBD TA 2019 dan Rancangan Pergub tentang Penjabaran APBD TA 2019. Pemberian Insentif Hari Raya bagi Pegawai Non PNS telah rnendapat persetujuan DPRD Kaltim Nomor 160/III.I-493/set.DPRD tanggal24 Mei 2019. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pemberian Insentif Hari Raya kepada Pegawai Non PNS
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Pergub Tentang Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
24 Mei 2019
Berlaku Tanggal
24 Mei 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.