Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau di Wilayah Usaha Pernyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau Kabupaten Berau
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau, perlu menyalurkan tenaga listrik kepada konsumen di wilayah usaha dimaksud. Untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaanpenyediaan tenaga listrik, memberikan mutu pelayanan yang baik kepada konsumen, melaksanakan kaidah industri dan niaga yang sehat, serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), perlu mengatur Tarif Tenaga Listrik yang disediakan di wilayah usaha PT. Indo Pusaka Berau. Sesuai Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 160/1.2.059/Set.DPRD, Tanggal 14 September 2017, telah memberikan rekomendasi persetujuan Penetapan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau. Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (e) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam hal persetujuan harga jual tenaga listrik dari Pemegang Izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau Kabupaten Berau.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
- Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Daerah KALTIM Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Pergub Tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau di Wilayah Usaha Pernyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau Kabupaten Berau
Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
05 Oktober 2017
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (493.03 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.