PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomr 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Islamic Center Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Islamic Center Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Islamic Center Provinsi Kalimantan Timur
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Permendgri Nomor 19 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Daerah Kaltim Nomor 3 Tahun 2022;
- Peraturan Gubernur Kaltim No, 8 Tahun 2014
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomr 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Islamic Center Provinsi Kalimantan Timur
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
19 Desember 2022
Berlaku Tanggal
19 Desember 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 42 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.