Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;
  9. Kepmendagri Nomor 900.1.1-6283 Tahun 2022;
  10. Peraturan Daerah Prov. Kaltim Nomor 13 Tahun 2008;
  11. Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 18 Tahun 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
44

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2022

Berlaku Tanggal
27 Desember 2022

Sumber
BD 2022/44

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 44 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar