PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Kaltim No.1 Tahun 2011 Pasal 83 ayat (2) tentang Pajak Daerah yang telah diubah dengan Perda Kaltim No.1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kaltim No.1 Tahun 2011, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapus Sanksi Administrasi berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak terutang, yang disebabkan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Dalam rangka meringankan beban Wajib Pungut PBBKB terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus Covid-19, maka dipandang perlu untuk memperpanjang kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor telah ditetapkan dengan Pergub Kaltim No.30 Tahun 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Pergub tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Pergub Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
30 Juli 2020
Berlaku Tanggal
30 Juli 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 46 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.