Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perubahan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan mekanisme pelaksanaan pencairan Biaya Operasional Sekolah (BOSDA) sebagaimana telah diatur dengan Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur, perlu mengubah Pergub dimaksud dan menetapkan Pergub tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.25 Tahun 1956
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Undang-Undang No.14 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2015
- Permendiknas No.22 Tahun 2006
- Permendiknas No.23 Tahun 2006
- Permendiknas No.24 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006
- Permendiknas No.6 Tahun 2007
- Permendiknas No.12 Tahun 2007
- Permendiknas No.13 Tahun 2007
- Permendiknas No.16 Tahun 2007
- Permendiknas No.19 Tahun 2007
- Permendiknas No.20 Tahun 2007
- Permendiknas No.24 Tahun 2007
- Permendiknas No.41 Tahun 2007
- Permendiknas No.24 Tahun 2008
- Permendiknas No.25 Tahun 2008
- Permendiknas No.27 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.62 Tahun 2011
- Kemendiknas No.44 Tahun 2002
- Kemendikbud No.75 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kaltim No.9 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kaltim No.16 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Kaltim No.14 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan mekanisme pelaksanaan pencairan Biaya Operasional Sekolah (BOSDA) sebagaimana telah diatur dengan Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur. Diatur tentang perubahan Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 pada pasal 3 dan 11.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.