Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2005

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Alokasi Biaya Pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2004 tentang Alokasi Biaya Pungutan Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur, maka dipandang perlu mengatur tentang Alokasi Biaya Pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta untuk mengoptimalkan Pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dimaksud, maka Alokasi Biaya Pungutan bagian aparat pelaksana sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 perlu dilakukan perubahan, oleh karenanya Alokasi Pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.25 Tahun 1956;
  2. Undang-Undang No.65 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang No.32 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang No.33 Tahun 2004;
  5. Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000;
  6. Keppres No.103/M Tahun 2003;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 2004;
  8. Kepmendagri No.43 Tahun 1999;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
5 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Pergub Tentang Alokasi Biaya Pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2005

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2005

Berlaku Tanggal
08 Februari 2005

Sumber
BD.2005/NO.5 Seri B

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Download PDF (79.51 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar