PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Alokasi Biaya Pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2004 tentang Alokasi Biaya Pungutan Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur, maka dipandang perlu mengatur tentang Alokasi Biaya Pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta untuk mengoptimalkan Pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dimaksud, maka Alokasi Biaya Pungutan bagian aparat pelaksana sebagaimana tersebut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 perlu dilakukan perubahan, oleh karenanya Alokasi Pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Pergub Tentang Alokasi Biaya Pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2005
Diundangkan Tanggal
08 Februari 2005
Berlaku Tanggal
08 Februari 2005
Sumber
BD.2005/NO.5 Seri B
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.kaltimprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.