Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 91 ayat (4) huruf a tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat mempunyai tugas dan wewenang menyelaraskan perencanaan pembangunan antar Daerah kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya. Rencana Kerja Pemprov Kaltim Tahun 2020 telah diterbitkan dengan Pergub Kaltim No.43 Tahun 2019, dan setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri sesuai surat Nomor 050/3124/Bangda tanggal 7 Agustus 2020, telah dilakukan perubahan terhadap Lampiran Pergub dimaksud, sehingga dipandang perlu mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2020. Dan untuk meyelaraskan perencanaan pembangunan daerah, perlu menyusun perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020. Maka perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Nomor
50

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/NO.51: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar