Standarisasi Harga, Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Standarisasi Harga, Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 namun perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penertapan Standarisasi Harga, Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021.
Dasar Hukum:
UU Nomor 25 Tahun 1956;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016;
Perda Prov Kaltim Nomor 9 Tahun 2016.
Standar Harga Satuan meliputi Standarisasi:
a. biaya honorarium;
b. Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
c. Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas;
d. Biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, dan
e. Biaya Pemeliharaan.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…