PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK
Petunjuk Pelaksana Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021, namun perlu ada penyempurnaan terkait tata cara perjalan dinas dalam negeri dan luar negeri;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 25 Tahun 1956.
Jumlah hari perjalanan dinas dalam 1 (satu) bulan paling lama 15 (lima belas) hari, sesuai SPD yang telah diterbitkan. Jumlah hari Perjalanan Dinas disesuaikan dengan kebutuhan riil/kebutuhan nyata. Perjalanan Dinas melebihi 15 hari harus ada dispensasi setelah ada permohonan dispensasi. Permohonan dispensasi oleh yang melaksanakan perjalanan dinas diajukan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah bagi Eselon II, kepada Kepala SKPD/Unit Kerja bagi Eselon III kebawah dan Non PNS, dengan format Surat Permohonan dispensasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.