PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Laboratorium pada UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- penetapan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Laboratorium pada UPTD Laboratorium Bahan Kontruksi, yang tercantum dalam Lampiran I huruf S Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi sehingga perlu diubah. Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah diubah dengan Perda Kaltim No.4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Pergub Tentang Penetapan Perubahan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Penggunaan Laboratorium pada UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur
Ditetapkan Tanggal
14 September 2020
Diundangkan Tanggal
14 September 2020
Berlaku Tanggal
14 September 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 54 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.