PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Kaltim Daya Mandiri di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Kaltim Daya Mandiri di Kota Bontang
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 59 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 lampiran CC Sub Urusan Ketenagalistrikan huruf b tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa kewenangan Daerah Provinsi mencakup Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk konsumen dari Pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Prov. Kaltim Nomor 503/1708/ IUPTL/BPPMD-PTSP/ IX /2006, tanggal 02 September 2016 tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), menunjuk PT. Kaltim Daya Mandiri untuk menyediakan tenaga listrik. Dalam rangka penyediaan tenaga listrik diperlukan pengaturan tarif tenaga listrik. Perda No.4 Tahun 2016 Pasal 39 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan;
- bahwa Pemerintah Daerah menetapkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) untuk kepentingan umum dengan persetujuan DPRD dalam hal ini aturan listrik oleh PT. Kaltim Daya Mandiri telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 671.53/111.1-777/Set.DPRD tanggal 05 Agustus 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT. Kaltim Daya Mandiri di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT. Kaltim Daya Mandiridi Kota Bontang dengan Pergub Kaltim
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 59 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.