PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengalihan Manajemen Operasional Pengelolaan RSUD KORPRI Provinsi Kalimantan Timur dari RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 440/K.126/2019 tentang Pengalihan Manajemen Operasional Pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah KORPRI Provinsi Kalimantan Timur Kepada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur tanggal 11 Februari 2019 sehingga perlu diikuti pengalihan anggaran;
- Dalam rangka pelaksanaan anggaran mendahului penetapan P-APBD Tahun Anggaran 2019 telah ada persetujuan dari Pimpinan DPRD Nomor 910/111.1-231/Set.DPRD hal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan P-APBDTA.2019 tanggal 05 Maret 2019.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada RSUD A. Wahab Syahranie di Samarinda dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
Ditetapkan Tanggal
08 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
08 Maret 2019
Berlaku Tanggal
08 Maret 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.