PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo RSUD Korpri dan UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Provinsi Kalimantan Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Adanya kegiatan mendesak pada RSUD Dr.Kanujoso Djatiwibowo (BLUD), RSUD KORPRI dan UPTD Pengelolaan Prasarana Olah Raga karena adanya pengeluaran sangat mendesak yaitu pergeseran antar jenis belanja RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo (BLUD), RSUD KORPRI dan perubahan nomenklatur pada UPTD Pengelolaan Prasarana Olah Raga Provinsi Kalimantan Timur;
- Sesuai dengan Persetujuan Pimpinan DPRD Nomor 160/II.2-244/Set.DPRD hal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran Mendahului Penetapan P-APBD TA.2020 tanggal 28 Pebruari 2020.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tentang
Pergub Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 pada RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo RSUD Korpri dan UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Provinsi Kalimantan Timur
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
13 Maret 2020
Berlaku Tanggal
13 Maret 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.