Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan perlu dilakukan perubahan sesuai ketentuan organisasi sehingga dipandang perlu menetapkan Perubahan atas Pergub Kaltim Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2022 ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (16);
UU Nomor 25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 5 Tahun 2017;
Perda Prov. Kaltim Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (1), Judul pada Bagian Ketujuh, Pasal 10, Pasal 11, Judul pada Bagian Kedelapan, Pasal 12, dan Pasal 13
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…