Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja, Persyaratan, dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promos] Pariwisata Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Jenis

Nomor
29

Tahun
2022

Tentang
Tata Kerja, Persyaratan, dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promos] Pariwisata Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 September 2022

Diundangkan Tanggal
30 September 2022

Berlaku Tanggal
30 September 2022

Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja, Persyaratan, dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promos] Pariwisata Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

Jenis

Nomor
29

Tahun
2022

Tentang
Tata Kerja, Persyaratan, dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promos] Pariwisata Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 September 2022

Diundangkan Tanggal
30 September 2022

Berlaku Tanggal
30 September 2022

Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar