PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 49 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 568/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Harga Dasar Air Permukaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolahan Air Permukaan sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tentang
Pergub Tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Sebagai Dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau
Ditetapkan Tanggal
04 Juli 2018
Diundangkan Tanggal
04 Juli 2018
Berlaku Tanggal
04 Juli 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2018 NOMOR 528
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 49 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.