Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 69 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 69 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 69 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Pasal Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif. Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian dan meningkatkan daya saing global;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 69 Tahun 2022 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6);
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 2002;
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2021;
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020;
  5. Undang-Undang No.24 Tahun 2019;
  6. Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019;
  7. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2022;
  8. Peraturan Presiden No.142 Tahun 2018;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020;
  10. Peraturan Daerah Prov. Kepri No.8 Tahun 2021

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau

Nomor
69

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
16 Desember 2022

Berlaku Tanggal
16 Desember 2023

Sumber
16/12/2022

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 69 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.kepriprov.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar