Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Betas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Lampung
Nomor
10
Tahun
2023
Tentang
Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
10 April 2023
Diundangkan Tanggal
10 April 2023
Berlaku Tanggal
10 April 2023
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago