PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Lampung Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Alokasi Pembagian Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Lampung Tahun 2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-134/ PK/2023 tanggal 3 Oktober 2023 hal Penyampaian Data Dasar Perhitungan Alokasi DBH CHT dan Permintaan Peraturan Gubemur terkait Alokasi DBH CHT TA 2024, telah ditetapkan pagu Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Nasional;
- dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Nasional dimaksud ditetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Nasional Bagian Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Provinsi Lampung Tahun 2024;
- berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/ PMK.07 /2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/ PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, persetujuan atas penetapan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Lampung Nomor 11 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.