PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Provinsi
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka dengan telah di undangkannya peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Gubernur Nomor 42.A Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Keuangan Daerah yang disusun berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 20 1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2Ol3 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a terselrut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Lampung tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Provinsi
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Lampung
Tentang
Pergub Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Provinsi
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2022
Diundangkan Tanggal
05 Desember 2022
Berlaku Tanggal
05 Desember 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.lampungprov.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.