PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengerukan dan Reklamasi Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka kegiatan pengerukan dan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan;
- pekerjaan pengerukan dan reklamasi pada wilayah perairan pelabuhan Pengumpan Regional merupakankewenangan Gubemur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf b dan Pasal 148 huruf b Peratuan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Gubemur memberikan persetujuan untuk kegiatan keruk di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan regional sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 125 Tahun 2018 tentang Pengerukan Reklamasi;
- sehubungan dengan maksud pada huruf a dan huruf b, pelaksanaan kegiatan pengerukan dan reklamasi di wilayah perairan pelabuhan pengumpan regional perlu diatur tata cara dan mekanisme perizinan kegiatan dimaksud, dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Lampung tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengerukan dan Reklamasi Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Lampung
Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengerukan dan Reklamasi Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2023
Diundangkan Tanggal
18 Desember 2023
Berlaku Tanggal
18 Desember 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.