PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Pendidikan Khusus, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung;
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2021 perlu disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6998/ / A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023
Dasar hukum Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 Tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Tanggal 25 Januari 2022.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Jalur zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi sedikit 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah, dan dalam hal masih terdapat sisa kuota Sekolah dapat menambah kuota jalur prestasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Pergub Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA dan SMK serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.