PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Hutang Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pihak Ketiga dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-maluku
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran BAB V huruf T butir 1) huruf a dan b tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja yang melampaui Tahun anggaran, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengatur bahwa dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada Tahun Anggaran sebelumnya, maka harus ISSN dalam program, Kegiatan dan sub Kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai kode rekening berkenaan;
- bahwa berdasarkan Surat Pengakuan Hutang pada beberapa Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terdapat kewajiban (Hutang) yang harus diselesaikan pada Tahun Anggaran 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Hutang Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pihak Ketiga dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Maluku.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku
Tentang
Hutang Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pihak Ketiga dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-maluku
Ditetapkan Tanggal
06 April 2023
Diundangkan Tanggal
06 April 2023
Berlaku Tanggal
01 Februari 2023
Sumber
BD. NO. 2023/296, LL PROV. MALUKU : 6 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 10 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.