Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku. Masih rendahnya kepatuhan penyelenggara Negara dalam penyampaian laporan harta kekayaan di daerah perlu memperkuat komitmen dalam pencegahan korupsi, kolusi dan Nepotisme. Untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penyusunan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku perlu diatur dalam peraturan Gubernur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, wajib LHKPN, pengumuman LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku
Tentang
Pergub Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2021
Berlaku Tanggal
01 Maret 2021
Sumber
BD. No. 2021/16, LL Prov Maluku : 7 hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (85.72 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.