PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 20 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku perlu melakukan pengelolaan keamanan informasi;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik jo- Pasal 2 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manejemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemerintah Daerah harus menerapkan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi data dan informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik, perlu pengaturan mengenai Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku
Tentang
Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2023
Diundangkan Tanggal
14 Juli 2023
Berlaku Tanggal
14 Juli 2023
Sumber
BD. NO. 2023/306, LL PROV. MALUKU : 11 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 20 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.