Peraturan Gubernur Maluku Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan di dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona VIrus Disease (Covid-19)
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama wajib pajak kendaraan bermotor, baik yang belum membayar pajak dan/atau yang belum melakukan balik nama kendaraan bermotor yang mutasi dari luar daerah dan di dalam daerah. Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam kondisi daerah pasca penyebaran virus Covid-19 maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah dan di dalam daerah, serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan optimalisasi pendataan objek pajak kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor mutasi dari luar daerah dan di dalam daerah yang belum balik nama. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, objek pembebasan BBN-KB dan sanksi administratif PKB, tata cara, besaran, jangka waktu, pelaporan, dan ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku
Tentang
Pergub Tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan dari Luar dan di dalam Daerah Serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Pasca Darurat Bencana Non Alam Corona VIrus Disease (Covid-19)
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2021
Diundangkan Tanggal
31 Mei 2021
Berlaku Tanggal
31 Mei 2021
Sumber
BD. No. 2021/30, LL Prov Maluku : 8 hlm
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (252.61 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.