Peraturan Gubernur Maluku Nomor 36 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Maluku Nomor 36 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu diatur Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional;
  2. bahwa Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
  3. dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional DPRD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
36

Tahun
2023

Tentang
Kemampuan Keuangan Daerah untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2023

Berlaku Tanggal
05 Oktober 2023

Sumber
BD. NO. 2023/221, LL PROV. MALUKU : 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 36 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar