Peraturan Gubernur Maluku Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Maluku
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 39 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Diktum Kedua Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 39 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2014
- Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19, meliputi managemen kesehatan masyarakat, diagnosis laboratorium, pemulasaran jenasah, dan pencatatan dan pelaporan COVID-19.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.