Peraturan Gubernur Maluku Nomor 51 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur Maluku Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Sebagai salah satu wujud perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus perlu dilaksanakan secara non diskriminatif, objektif, transparan, dan akuntabel. Menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Maluku

Nomor
51

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2020/2021

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2020

Berlaku Tanggal
04 Mei 2020

Sumber
BD. NO. 2020/51, LL PROV MALUKU : 15 HLM

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 74 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan Dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2019-2020.

Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 51 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar