PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Maluku Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 51 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang salah satunya sebagai akibat dari adanya limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan yang mengandung bahan berberbahaya dan beracun berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit dan gangguan kesehatan, maka limbah medis perlu dilakukan pengelolaan dengan baik dan optimal secara terencana dan terpadu. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan, perlu pengaturan melalui Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Maluku Nomor 51 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015;
- dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Maluku Nomor 51 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.