Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan penyelengaraan Pemerintahan Desa secara efektif, efesien, terpadu serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkualitas perlu disusun kebijakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2022 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2019
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan pembinaan yang berdaya guna untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. pembinaan terhadap produk hukum kabupaten yang mengatur desa;
b. pembinaan kabupaten dalam rangka pemberian alokasi dana desa;
c. pembinaan peningkatan kapasitas aparatur desa;
d. pembinaan manajemen pemerintahan desa;
e. pembinaan upaya percepatan Pembangunan Desa;
f. pembinaan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten;
g. inventarisasi kewenangan Provinsi yang dilaksanakan oleh desa;
h. pembinaan dan pengawasan penetapan pengaturan BUMDesa;
i. monitoring dan evaluasi;
j. pengawasan dan pelaporan;
k. penghargaan, dan
l. pembiayaan. Gubernur melakukan Pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukum Kabupaten yang mengatur Pemerintahan Desa. Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Pemerintah Provinsi melakukan pembinaan pemberian dan penyaluran Alokasi Dana Desa dari Kabupaten kepada Desa. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan peningkatan kapasitas aparatur Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan PTPD.
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…