Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2022 ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 Nomor 1). Anggaran Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp.5.413.659.420.200,00 (lima triliun empat ratus tiga belas milyar enam ratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer, dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp.5.976.159.420.200,00 (lima triliun sembilan ratus tujuh puluh enam milyar seratus lima puluh sembilan juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah), yang terdiri dari:
a. belanja operasional;
b. belanja modal;
c. belanja tidak terduga, dan
d. belanja transfer. Anggaran belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a direncanakan sebesar Rp.3.964.774.949.904,00 (tiga triliun sembilan ratus enam puluh empat milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus empat rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang dan jasa;
c. belanja bunga;
d. belanja subsidi;
e. belanja hibah, dan
f. belanja bantuan sosial. Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b direncanakan sebesar Rp.1.179.597.715.296,00 (satu triliun seratus tujuh puluh sembilan milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima belas ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah), yang terdiri dari:
a. belanja modal tanah;
b. belanja modal peralatan dan mesin;
c. belanja modal gedung dan bangunan;
d. belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, dan
e. belanja modal aset tetap lainnya.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…