Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2022 ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 29) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 45 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 46);
b. Nomor 30 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 30);
c. Nomor 50 Tahun 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 50);
d. Nomor 16 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 16);
e. Nomor 44 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 44);
f. Nomor 84 Tahun 2020 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 84);
g. Nomor 9 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 9);
h. Nomor 20 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 20);
i. Nomor 50 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 50). UPTD dan UPTB dengan klasifikasi A, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
2. Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat;
4. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat;
5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat;
6. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
7. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
8. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
9. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
10. Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
11. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Nusa Tenggara Barat;
12. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
13. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
14. Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat;
15. Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat;
16. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
17. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ketentuan Lampiran Ib3 dan Lampiran IIb3 dihapus
Belum ada data…
Lampiran I – Pergub Nomor 18 Tahun 2022
Lampiran II – Pergub Nomor 18 Tahun 2022
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…