Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2022 ini adalah:
Kawasan Inkubasi adalah kawasan yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula (startup) berbasis teknologi. Sasaran penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis adalah:
a. terwujudnya sinergi fungsi dan peran akademisi, bisnis, pemerintah, dan masyarakat;
b. tersedianya lingkungan yang kondusif bagi berlangsungnya kegiatan penelitian, pengembangan, dan bisnis teknologi yang berkelanjutan;
c. tumbuh dan terbinanya perusahaan pemula berbasis inovasi teknologi;
d. terwujudnya perusahaan baru yang merupakan hasil spin off, dan
e. tersedianya layanan digital startup untuk mendukung daya saing industri. Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. penyelenggaraan kawasan inkubasi bisnis;
b. penerima layanan kawasan inkubasi;
c. pemanfaatan aset kawasan inkubasi, dan
d. pembiayaan. Penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan Riset dan Inovasi Daerah. Penyelenggaraan Kawasan Inkubasi Bisnis meliputi:
a. Kawasan Inkubasi Bisnis;
b. Pengelolaan;
c. Pengembangan, dan
d. Penyelenggara Inkubator. Kawasan Inkubasi Bisnis terdiri dari:
a. zona terintegrasi;
atau b. zona terkoneksi. Fasilitasi Pengelolaan Kawasan Inkubasi Bisnis meliputi:
a. penelitian dan pengembangan berkelanjutan yang berorientasi pada kebutuhan pasar;
b. pengembangan akses permodalan;
c. pengembangan akses pemasaran;
d. pengembangan jaringan perusahaan Pemula Berbasis Teknologi melalui pola kemitraan;
e. alih teknologi;
f. pendampingan hukum terkait bisnis dan kekayaan intelektual;
g. fasilitas Teaching Factory;
h. workshop pabrikasi;
i. pengembangan Purwarupa;
j. sertifikasi dan standarisasi;
k. ruang kantor/ruang konferensi/seminar/pameran, dan
l. ruang peraga.
Belum ada data…
Lampiran I – Pergub Nomor 19 Tahun 2022
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…