Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengendalian Gratifikasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali, sehingga perlu diganti. Penyesuian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan pedoman pelaporan dan penetapan status Gratifikasi sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam mengoptimalkan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Provisni Nusa Tenggara Barat diperlukan suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk, arah, dan landasan yang memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1954,
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002,
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018,
  12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014,
  13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019.

Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi. Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit kerja yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima:
a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
i. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
j. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/ tamu selama kunjungan dinas;
k. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
l. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan pemangku kewenangan, dan
m. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai. Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pejabat/Pegawai wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam rangka melaksanakan program pengendalian Gratifikasi dibentuk UPG.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
20 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Ditetapkan Tanggal
04 April 2022
Diundangkan Tanggal
05 April 2022
Berlaku Tanggal
05 April 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (410.6 KB)

Lampiran I – Pergub Nomor 20 Tahun 2022

Lampiran II – Pergub Nomor 20 Tahun 2022

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

1 bulan ago