Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 20 Tahun 2022 ini adalah:
Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi. Unit Pengendalian Gratifikasi Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit kerja yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi Gratifikasi yang diterima:
a. terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah;
b. terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah;
c. terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi di luar penerimaan yang sah;
d. terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah/resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat;
e. dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai;
f. dalam proses komunikasi, negosiasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya;
g. sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/kontrak/kesepakatan dengan pihak lain;
h. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
i. sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa;
j. merupakan hadiah atau souvenir bagi pegawai/pengawas/ tamu selama kunjungan dinas;
k. merupakan fasilitas entertainment, fasilitas wisata, voucher oleh Pejabat/Pegawai dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi Gratifikasi yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima;
l. dalam rangka mempengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan pemangku kewenangan, dan
m. dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugas Pejabat/Pegawai. Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pejabat/Pegawai wajib melaporkan penerimaan dan/atau penolakan Gratifikasi atas pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Dalam rangka melaksanakan program pengendalian Gratifikasi dibentuk UPG.
Belum ada data…
Lampiran I – Pergub Nomor 20 Tahun 2022
Lampiran II – Pergub Nomor 20 Tahun 2022
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…