Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 DOMPU Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 DOMPU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD SMKN 1 DOMPU maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya. Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 1 DOMPU meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi, dan
d. pengelolaan sumber daya manusia. Pejabat pengelola BLUD SMKN 1 DOMPU terdiri dari:
a. pemimpin;
b. pejabat keuangan, dan
c. pejabat teknis. Pejabat Pengelola tidak dapat merangkap jabatan dalam struktur BLUD. Pejabat Pengelola diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Pemimpin BLUD SMKN 1 DOMPU merencanakan, membangun, menyelenggarakan dan mereview sistem pengendalian Internal BLUD SMKN 1 DOMPU sesuai dengan peraturan perundang
undangan. Pengendalian Internal bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketetapan terhadap peraturan perundang-undangan. Jenis pelayanan di BLUD SMKN 1 DOMPU terdiri atas:
a. pelayanan standar proses;
b. pelayanan standar kompetensi lulusan, dan
c. pelayanan standar pengelolaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
23 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Pergub Tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Ditetapkan Tanggal
06 April 2022
Diundangkan Tanggal
06 April 2022
Berlaku Tanggal
06 April 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (219.32 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

1 bulan ago