Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Lima Tahun
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa insentif perpajakan dalam bentuk pembebasan PKB dan BBNKB telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di atas Lima Tahun telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2020 perlu diperpanjang kembali;
- bahwa perpanjangan dimaksud untuk membantu mengurangi beban masyarakat pada masa pandemic Bencana Non Alam Corona Virus Disease (Covid 19) dalam membayar kewajiban perpajakannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di atas Lima Tahun;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950)
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 9)
- Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor di Atas Lima Tahun (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 17)
Ketentuan Pasal 5 diubah Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Di Atas Lima Tahun (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 17) diubah sebagai berikut (1) Pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan pokok PKB di atas lima tahun sebagaimana dimaksud Pasal 3 terhitung sejak tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2020. (2) Wajib Pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah tanggal 31 Juli 2020 dikenakan sanksi administrasi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberlakuan pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi bencana daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.