Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu dilakukan langkah-langkah penanggulangan dan penanganan pandemi COVID-19 di Nusa Tenggara Barat. Untuk pelaksanaan langkah-langkah penanggulangan dan penanganan dimaksud perlu pedoman sebagai acuan dalam mengantisipasi dan menanggulangi penyebaran Covid19 serta upaya percepatan penanganannya.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984,
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 Tahun 2020,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan penanggulangan dan penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 dilakukan oleh Masyarakat bersama Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan/atau Pemerintah. Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 melalui Upaya Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif, Paliatif dan Rehabilitatif. Sasaran Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 dilakukan terhadap orang, lingkungan, sumber penularan lainnya dan/atau faktor risiko terjadinya penyakit dengan cara intervensi langsung dan/atau tidak langsung.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Nomor
31 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2020

Berlaku Tanggal
05 Juni 2020

Sumber
JDIH Provinsi NTB

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (130.75 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar