Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2020 ini adalah:
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan penanggulangan dan penanganan COVID-19 di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 dilakukan oleh Masyarakat bersama Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan/atau Pemerintah. Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 melalui Upaya Kesehatan Promotif, Preventif, Kuratif, Paliatif dan Rehabilitatif. Sasaran Pencegahan dan Penanggulangan Pandemi COVID-19 dilakukan terhadap orang, lingkungan, sumber penularan lainnya dan/atau faktor risiko terjadinya penyakit dengan cara intervensi langsung dan/atau tidak langsung.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…