Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Kemitraan dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/Permen-Kp/2015 tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kemitraan dan Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Nusa Tenggara Barat
Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 37 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007,
- Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 21/permenkp/2015,
- Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PermenKp/2016,
- Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 16/PermenKp/2019,
- Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 24 tahun 2019,
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017
Maksud pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan kemitraan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan daerah. Tujuan pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini adalah:
a. mewujudkan pemanfaatan kawasan konservasi perairan daerah secara teratur, tertib, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan pada kawasan konservasi perairan daerah;
b. mewujudkan pemanfaatan sumberdaya perikanan, kelautan, jasa lingkungan dan ekosistemnya secara berkelanjutan;
c. memaksimalkan manfaat ekonomi dan ekologis atas sumberdaya ekosistem pada kawasan konservasi perairan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d. mengoptimalisasi pendanaan berkelanjutan di kawasan konservasi perairan daerah;
e. mendorong peningkatan kemitraan pelaku usaha dan pihak lain dalam pemanfataan kawasan konservasi perairan daerah, dan
f. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi perairan.
Kemitraan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan daerah berlaku pada wilayah laut provinsi paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. Kemitraan dan pemanfaatan kawasan konservasi perairan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada kawasan konservasi nasional yang dikelola oleh pemerintah pusat. Kawasan konservasi perairan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kawasan konservasi perairan daerah yang telah ditetapkan, dan
b. kawasan konservasi perairan daerah yang telah dicadangkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.