Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan, Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan, Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019,
  8. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2018

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Rencana Strategis UPTD BLKPK adalah dokumen perencanaan UPTD BLKPK untuk periode 5 (lima) tahun. Rencana Startegis yang selanjutnya disingkat dengan Renstra adalah dokumen perencanaan periode 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbagkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisa bisnis. Penyusunan Renstra UPTD BLKPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
:
a. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
b. Strategi dan Arah Kebijakan;
c. Rencana Program dan Kegiatan, dan
d. Proyeksi Finansial. Renstra UPTD BLKPK disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I:
Pendahuluan BAB II:
Gambaran Umum BAB III:
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran BAB IV:
Strategi dan Arah Kebijakan BAB V:
Rencana Program dan Kegiatan BAB VI:
Proyeksi Finansial BAB VII:
Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
7 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Pergub Tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Laboratorium Kesehatan, Pengujian dan Kalibrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022-2026
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2022
Diundangkan Tanggal
04 Februari 2022
Berlaku Tanggal
04 Februari 2022
Sumber
jdih.ntbprov.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (127.88 KB)

Lampiran I – Pergub Nomor 7 Tahun 2022

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago