Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang, Tarif Angkutan Kota dan Tarif Jarak Trayek Angkutan Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah mengenai penurunan harga Bahan BakarMinyak (BBM), maka Tarif Dasar Angkutan Penumpang, Tarif Angkutan Kota dan Tarif Jarak Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang, Tarif Angkutan Kota Dan Tarif Jarak Trayek Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Di ProvinsiNusa Tenggara Timur;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Keputusan Mentri Perhubungan No: KM 89 Tahun 2002

PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) TENTANG TARIF DASAR ANGKUTAN PENUMPANG, TARIF ANGKUTAN KOTA DAN TARIF JARAK TRAYEK ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (AKDP) DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pergub Tentang Tarif Dasar Angkutan Penumpang, Tarif Angkutan Kota dan Tarif Jarak Trayek Angkutan Antar Kota dalam Provinsi (AKDP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2015

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2015

Berlaku Tanggal
21 Januari 2015

Sumber
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (317.3 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar