Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pergeseran antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan BAB VI huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah;
  4. bahwa sehubungan dengan adanya kondisi mendesak dan penyesuaian prioritas pembangunan daerah, perlu dilakukan pergeseran anggaran belanja operasi dan belanja modal pada belanja barang dan jasa berdasarkanusulan SKPD dan persetujuan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

Dasar hukum Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2024 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  6. Peraturan Daerah Sulbar Nomor 4 Tahun 2023;
  7. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat

Nomor
11

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
11 Mei 2024

Berlaku Tanggal
11 Mei 2024

Sumber
BD 2024 (11): 3 hlm

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Pergub Prov. Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Download Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar